Rabu, 27 Agustus 2008

Giliran BTS Indosat Kena Segel

Jakarta – Ternyata bukan hanya Telkomsel, Telkom, dan Hutchison CP Telecom (3) saja yang ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya tanpa izin, tapi kini giliran Indosat juga ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya tanpa izin. Alhasil, sejumlah BTS dan Microwave Link pun kena segel.


Indosat ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya secara ilegal setelah Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel kembali melakukan razia penertiban frekuensi radio serta keberadaan BTS yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki izin.

Dan sampai saat ini sudah ada empat lokasi pemancar Indosat yang baru saja ditertibkan Postel, yakni di Jl. Sememi Banjar Sugihan, Surabaya (BTS FWA Starone), Jl. Kencono wungu Prajurit Kulon, Mojokerto (BTS FWA Starone), Jl. Darmolemah Sarirejo, Lamongan (BTS GSM 900), serta Jl. Jamsaren, Kediri (BTS DCS 1800).

Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto menjelaskan, ihwal kegiatan penertiban ini berupa validasi data BTS yang merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/2008 tertanggal 11 Juni 2008.

Dan perlu diketahui, sebelum melakukan penyegelan ini, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan PT Indosat telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status ISR pada masing-masing lokasi.

Ditjen Postel belakangan ini memang cukup intensif melakukan penertiban terhadap keberadaan pemancar base transceiver station (BTS) yang ditengarai belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), namun sudah banyak beroperasi di beberapa daerah.

0 comments: